You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260708 WA0047
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Petugas Gabungan Periksa Dugaan Menu Olahan Daging HPR di Dua Rumah Makan

Petugas gabungan dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP), PPKUKMP, PTSP, Parekraf dan Satpol PP Jakarta Barat, Rabu (8/7), melakukan pengawasan ke dua rumah makan di wilayah Kelurahan Meruya Utata, Kecamatan Kembangan dan Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk. 

Sampel produk panganan telah dikirim ke laboratorium

Menurut Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Tanti, pengawasan dilakukan karena dua rumah makan ini diduga menyajikan olahan daging hewan penyebar rabies (HPR) sebagai menu.

Tanti mengatakan, kegiatan ini untuk menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 36 tahun 2025 yang menetapkan pengendalian dan larangan perdagangan, serta jual beli daging HPR seperti anjing dan kucing untuk konsumsi.

Rumah Makan Sajikan Olahan Daging HPR Dapat Surat Peringatan

"Di rumah makan pertama, kami melakukan pembinaan kepada pelaku usaha tentang isi dari Pergub tersebut agar tidak memperjualbelikan HPR sebagai produk tujuan pangan," katanya.

Kemudian, di rumah makan kedua yang ada di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Tanti mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap produk panganan yang telah matang maupun bahan baku.

Selain itu, petugas juga melakukan pengambilan sampel untuk memastikan apakah produk panganan itu termasuk produk HPR.

"Sampel produk panganan telah dikirim ke Laboratorium Kesmafet di Pusyankeswannak Bambu Apus, untuk diteliti lebih lanjut. Diperikirakan proses penelitian membutuhkan waktu selama sekitar satu hari," ucap Tanti.

Bila nantinya sampel panganan itu terbukti produk HPR sebagai tujuan pangan, Tanti menegaskan akan ada sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha. Sesuai Pergub nomor 36 tahun 2025, sanksi diberikan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis, penyitaan hingga penutupan usaha.

Tanti menambahkan, DKI Jakarta telah dinyatakan bebas rabies sejak 1995 lalu. Karena itu, segala aktivitas masyarakat terkait dengan penyebaran rabies terus dipantau dan diawasi. Termasuk apa yang dilakukan masyarakat terhadap HPR sebagai tujuan pangan.

"Karena pada saat prosesnya itu berisiko untuk penularan rabies kepada manusia," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

    access_time28-07-2026 remove_red_eye9027 personAnita Karyati
  2. 14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time28-07-2026 remove_red_eye3451 personNurito
  3. Syafrin Tinjau Lokbin Pasar Minggu

    access_time27-07-2026 remove_red_eye2644 personTiyo Surya Sakti
  4. MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

    access_time29-07-2026 remove_red_eye1715 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1570 personNurito